1. Roger H. Soltau
The state is an agency or authority managing or controlling
these (common) affairs on behalf of and in the name of the community. (Negara
adalah alat atau wewenang yang mengatur atau mengendalikan persoalan-persoalan
bersama atas nama masyarakat).
2. Harold J. Laski
The state is
a society which is integrated by possessing a coercive authority legally
supreme over any individual or group which is part of the society. A society is
a group of human beings living together and working together for the
satisfaction of their mutual wants. Such a society is a state when the way of
life to which both individuals and associations must conform is defined by a coercive
authority binding upon them all. (Negara adalah suatu masyarakat yang
diintegrasikan karena memiliki wewenang yang bersifat memaksa dan yang secara
sah lebih agung daripada individu atau kelompok yang merupakan bagian dari
masyarakat.
3. Max Weber
The state is a human society that (succesfully) claims the
monopoly of the legitimate use of physical force within a given territory.
(Negara adalah suatu masyarakat yang memonopoli penggunaan kekerasan fisik
secara sah dalam suatu wilayah).
4. R.M. MacIver
The state is an association which, acting
through law as promugated by a government endowed to this end with coercive
power, maintains within a community territorially demarcated the external
conditions of order. (Negara adalah asosiasi yang menyelenggarakan penertiban
di dalam suatu masyarakat di suatu wilayah berdasarkan sistem hukum yang
diselenggarakan oleh suatu pemerintah yang untuk maksud tersebut diberi
kekuasaan memaksa).
5. Menurut Karl Marx
Negara
adalah alat kelas yang berkuasa untuk menindas atau mengeksploitasi kelas yang
lain.
6. Prof.Mr.
Soenarko
Negara adalah organisasi masyarakat di wilayah tertentu
dengan kekuasaan yang berlaku sepenuhnya sebagai kedaulatan.
7. Prof. Miriam
Budiardjo
Negara adalah suatu daerah teritorial yang rakyatnya
diperintah oleh sejumlah pejabat dan yang berhasil menuntut dari warga
negaranya ketaatan pada peraturan perundang-undangannya melalui penguasaan
(kontrol) monopolistis dari kekuasaan yang sah.